Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PT Dirgantara Indonesia (PERSERO)
Dalam rangka meningkatkan pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, maka PT Dirgantara Indonesia ( Persero ) membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perusahaan, untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, akuntabel dan profesional.
Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik, bahwa :
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cara sederhana, cepat, tepat waktu, tanpa biaya.
- Informasi Publik yang dikecualikan ketat dan terbatas, tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Informasi Publik
- 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- 2. Informasi yang tersedia setiap saat
- 3. Informasi yang tersedia setiap saat
- 4. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
Hak Pemohon Informasi Publik
- 1. Melihat dan mengetahui informasi publik
- 2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- 3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
- 4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemohon Informasi Publik
- 1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- 2. Pengguna informasi publik wajib mencamtukan sumber dari mana memperoleh informasi publik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publiksasi sesuai dengan peraturan perundang-undanganperundang-undangan.
Jam Pelayanan Informasi
Senin – Kamis : 09.00 – 11.30 WIB – ishoma – 13.00 – 16.00 WIB
Jumat : 09.00 – 11.00 WIB – ishoma – 14.00 – 16.00 WIB
Sekretariat PPID
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
Gedung Pusat Manajemen lantai 9
Jl. Pajajaran No. 154 Bandung 40174
Telepon/Faks:
- 1. PPID 022 – 6054168
- 2. Protokol 022 – 6032145, 022 – 6054157
- 3. Humas 022 – 6054167
Email : pub-rel@indonesian-aerospace.com
Website : www. Indonesian-aerospace.com